Pemerintah dan Mekanisme Pasar |
Sebagaimana
digambarkan dalam cricular flow,
pemerintah mempunyai peran besar dalam menentukan kinerja perekonomian.
Pemerintah bisa menganggap dirinya besar, powerfull
karena mampu membuat keputusan pada
berbagai bidang, akan tetapi dia berada pada kekuatan pasar. Pasar mempunyai
satu aturan main yang tidak tampak, invisible
hands yang dapat memberikan signal
apa yang harus dihasilkan oleh produsen. Dalam hal ini pasar mempunyai suatu
mekanisme. Dengan adanya mekanisme pasar maka diakui bahwa pada akhirnya pasar
akan memberikan insentif bagi pelakunya untuk menghasilkan barang dan jasa yang
memang dibutuhkan oleh konsumen. Jumlah barang dan jasa yang dihasilkan akan
ditentukan oleh seberapa kuat permintaan dapat tetap memberi insentif kepada
produsen untuk tetap menghasilkan barang dan jasa.
Dengan
adanya kesepakatan suatu bangsa untuk
membentuk pemerintahan, maka tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memegang peranan penting dalam
perekonomian baik karena kedudukannya secara legal maupun secara ekonomis.
Secara singkat harus dipahami bahwa peran pemerintah terlihat dari perilaku konsumsinya,
melalui besaran anggaran pertahunnya
untuk setiap tingka pemerintahan, mulai dari pemerintahan pusat, provinsi serta kabupten dan kota. Seiring dengan itu peran pemerintah juga terlihat dalam hal melakukan
kegiatan produksi. Melalui pendirian BUMN misalnya maka secara jelas pemerintah
terlihat mempunyai peran yang kuat dalam menghasilkan barang dan jasa, artinya
mereka bertindak sebagai rumah tangga produksi.
Berbeda
dengan pendapat Adam Smith yang tentunya
ingin mengurangi peran pemerintah. Adam Smith secara eksplisit membatasi peran
pemerintah dimana dia lebih melihat
pemerintah sebagai penyedia
barang-barang kepentingan umum (public
goods) dimana untuk urusan seperti ini swsata tidak berminat, karena tidak
memberikan keuntungan langsung . Artinya, bila diaharapkan swasta menyediakan
barang kepentingan umum, maka sudah pasti itu tidak akan ditemukan di
pasar.
Tentang
peran pemerintah, harus dicatat pendapat
Keynes. Keynes, (1946) memberi kesempatan
lebih luas kepada pemerintah untuk memainkan peran yang penting dalam
mencapai tujuan pembangunan ekonomi. Peran pemerintah diharapkan terlihat pada
saat terjadi kelesuan dalam perekonomian makro, dimana diharapkan pemerintah
dapat melakukan tindakan investasi.
Dalam tata hubungan antara pelaku ekonomi, rumah tangga konsumsi, rumah
tangga produksi dan pemerintah harus disepakati
suatu sistem perekonomian yang diadopsi oleh suatu negara. Suatu sistem
artinya perekonomian secara umum
mempunyai tujuan, yaitu menciptakan
kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Selanjutnya harus diakui bahwa masing-masing pelaku ekonomi mempunyai hubungan
yang kuat, sehingga setiap perubahan hubungan mereka akan menggangu pencapaian
tujuan ekonomi. Hubungan masing-masing
pelaku ini juga harus ditelaah pada satu presfektif waktu, adanya dinamika yang
selalu mempengaruhi peran masing-masing
pelaku.
Dalam sistem
perekonomian didiskusikan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pelaku
ekonomi dalam memakai seluruh sumber
daya, baik yang dilakukan oleh individu
maupun kelompok. Aturan ini dibuat oleh pemerintah yang
menerima saran dari perwakilan rakyat. Dalam pandangan ekonom terdapat
dua pandangan ekstrim, tentang
keikutsertaan pemerintah dalam perekonomian yaitu yang memperkenankan pemerintah dalam mengatur kinerja
perekonomian dan yang tidak
memperkenankan.
Secara
lebih eksplisit, Adam Smith menyarankan peranan pemerintah dalam
tiga hal yakni: 1) menjaga/melindungi masyarakat dari invasi
negara lain; 2) melindungi masyarakat sedapat mungkin dari
ketidakadilan atau tekanan dari
anggota masyarakat, atau bertugas untuk menjamin terlaksananya pemerintahan yang
adil; dan 3) mendirikan dan membangun pekerjaan-pekerjaan umum tertentu, dan
lembaga-lembaga lainnya, yang tidak pernah menarik
bagi kepentingan individu.
Pendapat demikian sesungguhnya
didasarkan kepada keyakinan Smith tentang mekanisme pasar, dengan invisible handnya. Menurutnya, jenis dan
jumlah barang yang dihasilkan di pasar diatur oleh
mekanisme pasar. Misalnya, kalau dalam suatu situasi konsumen merasakan
adanya kebutuhan terhadap produk X, maka produsen akan menghasilkannya. Untuk itu, tidak ada larangan
pemerintah dalam memakai sumberdaya yang dibutuhkan untuk memproduksi barang X.
Berapa jumlah, barang keseluruhannya
ditentukan oleh mekanisme pasar.
Harga akan terbentuk secara
otomatis, berdasarkan hukum
permintaan dan penawaran. Keadaan demikian berlaku
hampir untuk semua barang.
Kekuatan yang mengatur
itu disebut (invisible hand), tangan
tak nyata, yang mampu
mengatur seluruh pengalokasian barang maupun jasa yang yang dibutuhkan
pasar. Keadan ini hanya dapat tercipta apabila
syarat-syarat berikut dapat dipenuhi.
1)
Perekonomian terdiri
dari banyak konsumen dan produsen sehingga tidak ada di antara mereka yang cukup besar atau kuat, masing-masingnya adalah price taker.
2)
Pelaku ekonomi diasumsikan rasional,
berusaha untuk memaksimumkan kegunaan
atau keuntungan.
3)
Fungsi
kegunaan setiap individu diasumsikan bebas (independent)
dari satu individu ke individu lainnya.
4)
Selera
dan preferensi konsumen
adalah tetap dan
lebih ditentukan secara exogenous
daripada endigenous.
5)
Perilaku memaksimumkan keuntungan
oleh perusahaan-perusahaan menjamin mereka selalu menghasilkan
produk dengan biaya yang paling rendah.
6)
Permintaan untuk
suatu produk dipengaruhi
oleh harga pendapatan, preferensi
konsumen, dan harga produk alternatif
yang tersedia untuk konsumen, distribusi
pendapatan,dan faktor faktor kependudukan seperti jumlah penduduk.
7)
Penawaran produk tertentu dipengaruhi
oleh harganya, biaya produksi tujuan perusahaan dan teknologi.
8)
Pada masing-masing pasar tidak ada
campur tangan pemerintah, dan keseimbangan pasar akan ditentukan
oleh keseimbangan kekuatan permintaan
dan penawaran.
9)
Ada
sejumlah vektor harga yang menjamin
kualitas antara permintan dan
penawaran di seluruh pasar secara
simultan, dalam kondisi yang demikian perekonomian dikatakan berada pada keseimbangan umum (general equilibrium).
Dapat
dikemukakan inti pendapat Adam Smith dalam
The Welth Of Nations Tahun 1776 adalah argumentasinya tentang perekonomian
bebas, liberal, dimana terjadi kebebasan perdagangan di dalam negara dan antarnegara. Untuk itu, pemerintah harus
mengurangi perannya dalam perekonomian, membiarkan orang memenuhi (mengejar)
sendiri kebutuhanya (self intrest).
Smith yakin adanya tangan tak nyata (invisible
hand) yang mengatur produsen untuk menghasilkan kebutuhan masyarakat.Dengan
berpegang pada masing-masing kebutuhannya maka kelompok maupun masyarakat akan
mempromosikan kebutuhannya lebih baik daripada yang dilakukan oleh orang
lain. Konsep perdagangan bebas, laissez faire (biarkan sendiri)..
Dalam mekanisme
pasar yang demikian dikatakan
bahwa perekonomian adalah self-correcting,
mampu mengadakan penyesuaian terhadap
seluruh gangguan-gangguan. Artinya, tanpa campur tangan pemerintah produsen dan
konsumen dapat memproduksi dan mengkonsumsi jumlah barang yang sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan mereka. Misalnya kalau ada kelebihan penawaran, hal ini tidak akan lama
terjadi karena produsen segera
menyadari kekeliruannya dalam memproduksi jumlah barang, tidak mau mengalami kerugian, sehingga mengambil
tindakan mengurangi produksi.
Akibatnya, harga kembali kepada titik yang dianggap produsen memadai dan memungkinkan untuk
melanjutkan produksi.
Adanya
persaingan, lebih lanjut menurut Smith juga menurutnya memungkinkan terjadinya efisiensi, dimana
masing-masing produsen akan menghasilkan barang yang lebih murah dengan
kualitas yang baik. Keadaan ini menjadi
penjamin terciptanya kemakmuran
masyarakat (social welfare). Walau
harus cicatat bahwa upaya individu untuk merealisasikan tujuannya tidak
dimaksudkan mengorbankan kepentingan bersama individu sebagai anggota
masyarakat.
No comments:
Post a Comment