BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
SATUAN BIAYA
:
Tahap I: Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per siswa/semester
Tahap II: Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester
SATUAN BIAYA
:
Tahap I: Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) per siswa/semester
Tahap II: Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per siswa/semester
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah
menengah kejuruan (SMK) Tahun 2013, dapat diunduh pada lampiran berikut:
No comments:
Post a Comment