Pada artikel ini hanya di jelaskan, yang menjadi dasar Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Untuk Upaya Pemerintah dalam Penanggulangan Kemiskinan kami telah bahas pada artikel sebelumnya. Yang menjadi Dasar kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran yang
dikoordinasikan melalui Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, adalah mengacu pada :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009, yang di dalamnya tercantum beberapa tujuan, yaitu :
a.
Menciptakan Indonesia yang aman dan damai:
b.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta
c.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang meliputi :
a.
Rencana aksi pemantapan kerangka makro
b.
Rencana aksi pemenuhan hak-hak dasar
c.
Rencana aksi pengarus-utamaan kesetaraan gender
d.
Rencana aksi pengurangan kesenjangan antar wilayah
3. Sembilan Prioritas Program Kerja pada Rencana Kerja Pemerintah 2007, meliputi :
a. Penanggulangan kemiskinan;
b. Peningkatan kesempalan kerja, investasi dan ekspor;
c. Revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan dan perdesaan;
d. Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan;
e. Penegakkan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi;
f.
Peningkatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian konflik;
g. Rehabilitasi dan rekonstruksi NAD, Nias, DIY dan Jawa Tengah serta mitigasi bencana;
h. Percepatan pembangunan infrastruktur;
i.
Pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir
Referensi : Sujana Royat : Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penangulangan Kemiskinan
No comments:
Post a Comment