Untuk mendukung keefektifan dan efisiensi pelaksanaan kurikulum
SD/SMP/SMA/SMK pada tahun pelajaran 2013/2014, Kemdikbud melalui Ditjen
Dikdas, Ditjen Dikmen, BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP perlu memberikan
Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Satuan
Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
Salah satu bentuk pemberian bantuan pelaksanaan kurikulum adalah melalui Bimbingan Teknis, bimtek tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, penguasaan, dan kemampuan guru/kepala SD/SMP/SMA/SMK tentang latar belakang, filosofi, konsep, tujuan, standar isi, standar kompetensi lulusan, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, struktur kurikulum, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), metode dan media, bahan ajar, bahan tayang, dan perangkat pembelajaran lainnya seperti sistem penilaian, serta aplikasinya dalam implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional.
Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 antara lain diatur sebagai berikut:
Keterangan selengkapnya silakan download tentang Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 disini.
Salah satu bentuk pemberian bantuan pelaksanaan kurikulum adalah melalui Bimbingan Teknis, bimtek tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, penguasaan, dan kemampuan guru/kepala SD/SMP/SMA/SMK tentang latar belakang, filosofi, konsep, tujuan, standar isi, standar kompetensi lulusan, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, struktur kurikulum, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), metode dan media, bahan ajar, bahan tayang, dan perangkat pembelajaran lainnya seperti sistem penilaian, serta aplikasinya dalam implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional.
Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 antara lain diatur sebagai berikut:
- SD, meliputi: a. Kepala SD; b. Guru Kelas 1, c. Guru Kelas 4, d. Guru Agama, dan e. Guru Penjasorkes;
- SMP difokuskan untuk: a. Kepala SMP; b. guru mata pelajaran: 1) Pendidikan Agama; 2) Pendidikan Kewarganegaraan; 3) Bahasa Indonesia, 4) Matematika 5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 6) Ilmu Pengetahuan Soial (IPS); 7) Bahasa Inggris; 8) Pendidikan Seni dan Budaya; 9) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; 10) Prakarya.
- SMA meliputi: a. Kepala SMA; b. guru mata pelajaran SMA: 1) Guru Bahasa Indonesia; 2) Guru Sejarah Indonesia; 3) Guru Matematika; 4) Guru Bimbingan Konseling
- SMK diarahkan untuk: . Kepala SMK; b. guru mata pelajaran SMK: 1) Guru Bahasa Indonesia; 2) Guru Sejarah Indonesia; 3) Guru Matematika; 4) Guru Bimbingan Konseling
Keterangan selengkapnya silakan download tentang Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 disini.
No comments:
Post a Comment