Tunjungan
Khusus Untuk daerah Khusus
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan |
Menurut Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada
tahun 2013 tunjangan bagi guru yang telah berjuang di daerah terpencil atau di
daerah terbelakang dan paling terbelang, tunjagannya akan di naikan. Yang harus
kita ketahui adalah apa itu tunjangan khusus, daerah khusus serta apa criteria dan
berkas yang harus di siapkan. Mari kita lihat tulisan di bawah ini.
PENGERTIAN
- Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI
TUNJANGAN KHUSUS
- Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah.
- Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Tunjangan Khusus,
- Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERKAS YANG DIPERLUKAN DAN PIHAK
TERKAIT
Menyampaikan daftar nama guru tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sesuai format pada Lampiran 2 dalam bentuk cetakan dan CD (soft copy), dengan melampirkan:
Menyampaikan daftar nama guru tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sesuai format pada Lampiran 2 dalam bentuk cetakan dan CD (soft copy), dengan melampirkan:
- Fotokopi SK Pengangkatan guru yang bersangkutan,
- Fotokopi SK terakhir/kenaikan gaji berkala terakhir,
- SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan
- Nomor rekening yang bersangkutan, serta
- SK Bupati tentang Penetapan Daerah Khusus.
Pihak Terkait
- Ditjen P2TK DIKDAS/Ditjen P2TK DIKMEN/Ditjen P2TK PAUD NI
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Sekolah
- Guru
Sumber : P2TK Dikmen
No comments:
Post a Comment