Dinamika Wilayah NKRI Dari Masa ke Masa
Peta Wilaya Indonesia, Sumber : www.google.com/image |
Pada
hari Rabu Tanggal 24 Oktober Pukul 15.05 WITA saya menyaksikan perbincangan di
layar kaca Televisi yang di siarkan oleh Metro TV dengan Kepala BIP Asep Karsidi, dengan Anggota Komisi 7 DPR Pa Daryatmo
membahas sebuah tajuk yang berjudul ” Dinamika Wilayah NKRI”
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 Wilayah Indonesia mengalami penambahan
wilaya kekuasaan, ini merupakan perjuangan yang cukup panjang dan menjajikan bahwa Indonesia pada tahun
2012 Wilayah Indonesia mengalami pertambahan Wilayah yang ditetapkan oleh PBB
seluar 4.209 Km2.
Kita
kehilangan Sipadan dan Ligitan dengan luas wilayah hanya 68.000 M2 dan
mendapatkan wilayah seluas 4.209 Km2, kalau di kalkulator berdasarkan
hitung-hitungan kita untung sekitar 4 ribuan kilometer bujur sangkar, yang
terpenting bagi kita sebagai Bangsa harus mengetahui denga jelas bahwa Negara
kita adalah Negara kepulauan yang sebahagian besar adalah lautan.
Untuk
itu diperlukan sumber daya manusia untuk mengelola lautan yang penuh dengan
harta terpendam biota laut, ikan dan tambang harta terpendam yang semestinya
dikelola dengan baik untuk kesejatraan masyarakat Indonesia.
Hal
itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh tim teknis Indonesia dan
diskusi intensif dengan Pihak badan PBB.
Kini
Indonesia telah memiliki peta yang terang tentang batas-batas wilayah NKRI
dengan Negeri tetangga.Walau masih ada beberapa yang harus diselesaikan.
Bertambahnya
luas wilayah NKRI merupakan kado istimewa bagi kita bangsa Indonesia yang
dianugrahi lautan yang luas dengan berbagai sumber daya yang terkandung
didalamnya ikan, berbagai bahan tambang dan meneral minyak bumi dan gas serta
biota laut lainnya yang bisa dikelola secara optimal untuk kesejatraan rakyat
Indonesia, kita tak boleh membiarkan Praktek-praktek penangkapan ikan yang
illegal dan merusak semakin hari semakin tidak terkendali. Kekayaan laut yang
dimiliki Indonesia sangat besar dan potensial dan jika dikelola secara serius
diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa yang sangat besar bagi Indonesia
dibanding dengan sumber daya yang ada didaratan, tapi apakah kita sanggup
menyiapkan perangkat dan sumber daya manusianya dalam waktu yang tidak terlalu
lama untuk meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengelolaan sumber daya laut
yang lebih memberikan banyak keuntungan bagi negeri ini dan menciptakan laut
yang sehat bagi alam sendiri.
Dalam
perbincangan itu, yang menjadi harapan dari mereka adalah pemerintah harus
mengalokasikan anggaran pada institusi yang akan mengurusi tentang ketahanan
wilayah Indonesia dan pembahasan Undang-undang Informasi Gres Parsial. Kemudian
diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memahami ini dan kita menjaganya
bersama-sama.
Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
1.
Di
darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
2.
Di
laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia,
Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
3.
Di
udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan
batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan
perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.(3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
No comments:
Post a Comment