Thursday, October 25, 2012

Dinamika Wilayah NKRI Dari Masa ke Masa



Dinamika Wilayah NKRI Dari Masa ke Masa
Peta Wilaya Indonesia, Sumber : www.google.com/image
Pada hari Rabu Tanggal 24 Oktober Pukul 15.05 WITA saya menyaksikan perbincangan di layar kaca Televisi yang di siarkan oleh Metro TV dengan Kepala BIP Asep Karsidi, dengan Anggota Komisi 7 DPR Pa Daryatmo membahas sebuah tajuk yang berjudul ” Dinamika Wilayah NKRI”
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 Wilayah Indonesia mengalami penambahan wilaya kekuasaan, ini merupakan perjuangan yang cukup panjang  dan menjajikan bahwa Indonesia pada tahun 2012 Wilayah Indonesia mengalami pertambahan Wilayah yang ditetapkan oleh PBB seluar 4.209 Km2.
Kita kehilangan Sipadan dan Ligitan dengan luas wilayah hanya 68.000 M2 dan mendapatkan wilayah seluas 4.209 Km2, kalau di kalkulator berdasarkan hitung-hitungan kita untung sekitar 4 ribuan kilometer bujur sangkar, yang terpenting bagi kita sebagai Bangsa harus mengetahui denga jelas bahwa Negara kita adalah Negara kepulauan yang sebahagian besar adalah lautan.
Untuk itu diperlukan sumber daya manusia untuk mengelola lautan yang penuh dengan harta terpendam biota laut, ikan dan tambang harta terpendam yang semestinya dikelola dengan baik untuk kesejatraan masyarakat Indonesia.
Hal itu berdasarkan survei  yang dilakukan oleh tim teknis Indonesia dan diskusi intensif dengan Pihak badan PBB.
Kini Indonesia telah memiliki peta yang terang tentang batas-batas wilayah NKRI dengan Negeri tetangga.Walau masih ada beberapa yang harus diselesaikan.
Bertambahnya luas wilayah NKRI merupakan kado istimewa bagi kita bangsa Indonesia yang dianugrahi lautan yang luas dengan berbagai sumber daya yang terkandung didalamnya ikan, berbagai bahan tambang dan meneral minyak bumi dan gas serta biota laut lainnya yang bisa dikelola secara optimal untuk kesejatraan rakyat Indonesia, kita tak boleh membiarkan Praktek-praktek penangkapan ikan yang illegal dan merusak semakin hari semakin tidak terkendali. Kekayaan laut yang dimiliki Indonesia sangat besar dan potensial dan jika dikelola secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa yang sangat besar bagi Indonesia dibanding dengan sumber daya yang ada didaratan, tapi apakah kita sanggup menyiapkan perangkat dan sumber daya manusianya dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengelolaan sumber daya laut yang lebih memberikan banyak keuntungan bagi negeri ini dan menciptakan laut yang sehat bagi alam sendiri.
Dalam perbincangan itu, yang menjadi harapan dari mereka adalah pemerintah harus mengalokasikan anggaran pada institusi yang akan mengurusi tentang ketahanan wilayah Indonesia dan pembahasan Undang-undang Informasi Gres Parsial. Kemudian diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memahami ini dan kita menjaganya bersama-sama.

Batas Wilayah NKRI

UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
1.    Di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
2.    Di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
3.    Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam  hal  Wilayah  Negara  tidak  berbatasan  dengan  negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Negara  secara unilateral  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan hukum internasional.

Batas Wilayah Yurisdiksi

Wilayah  Yurisdiksi  adalah  wilayah  di  luar  Wilayah  Negara yang  terdiri  atas Zona Ekonomi Eksklusif,  Landas Kontinen, dan  Zona  Tambahan  di  mana  negara  memiliki  hak-hak berdaulat  dan  kewenangan  tertentu  lainnya  sebagaimana diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  dan  hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah  Yurisdiksi  Indonesia  berbatas  dengan  wilayah yurisdiksi  Australia,  Filipina,  India,  Malaysia,  Papua  Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Yurisdiksinya secara  unilateral  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

No comments:

Post a Comment