Domain
dalam bahasa yang sederhana adalah Nama Alias , yang berfungsi
sebagai pengganti Internet Protocol (IP). Untuk lebih jelasnya tentang
pengertian domain mungkin contoh berikut dapat lebih mudah untuk dipahami,
misalnya kita tentu akan sulit sekali untuk menghafal Internet Protokol (IP)
yang bernama 66.94.230.36. Padahal IP 66.94.230.36 yang dikenal didunia maya
ini adalah apa yang kita kenal sebagai www.yahoo.com, dan yahoo.com
inilah yang disebut domain
Ada
beberapa aturan dalam penggunaan nama domain dalam hubungannya dengan
penggunaan oleh organisasi, misalnya .edu yang digunakan untuk institusi
pendidikan, .org yang digunakan untuk organisasi dan ada juga domain yang
mengindikasikan domain dari negara asal seperti misalnya .ac.id yang digunakan
pada lembaga pendidikan di Indonesia, .or.id yang digunakan untuk lembaga
nirlaba dan lain sebagainya.
A.
Daftar
Penggunaan Domain di Indonesia
AC.ID
Digunakan oleh Lembaga Pendidikan yang memiliki program
minimal diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan undang-undang yang
berlaku. Termasuk didalamnya yang bukan dibawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud
seperti IAIN, Akademi Departemen dan lain sebagainya.
SCH.ID
Digunakan oleh Sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, termasuk Madrasah, serta lembaga pendidikan yang berada dalam naungan PLSM Diknas, seperti lembaga kursus dan sejenisnya.
Digunakan oleh Sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, termasuk Madrasah, serta lembaga pendidikan yang berada dalam naungan PLSM Diknas, seperti lembaga kursus dan sejenisnya.
CO.ID
Digunakan oleh Badan Usaha yang memiliki badan hukum yang sah serta memiliki SIUP atau badan hukum yang sah (seperti PT, CV, Firma dll)
Digunakan oleh Badan Usaha yang memiliki badan hukum yang sah serta memiliki SIUP atau badan hukum yang sah (seperti PT, CV, Firma dll)
GO.ID
Digunakan Khusus untuk Lembaga milik Pemerintah Indonesia
Digunakan Khusus untuk Lembaga milik Pemerintah Indonesia
MIL.ID
Digunakan Khusus untuk Lembaga dalam jajaran militer Republik Indonesia
Digunakan Khusus untuk Lembaga dalam jajaran militer Republik Indonesia
NET.ID
Digunakan oleh perusahaan penyelenggara berbadan hukum resmi yang memiliki customer eksternal dan bukan merupakan anggota organisasi tersebut ( misal : telkom.net.id)
Digunakan oleh perusahaan penyelenggara berbadan hukum resmi yang memiliki customer eksternal dan bukan merupakan anggota organisasi tersebut ( misal : telkom.net.id)
OR.ID
Digunakan oleh organisasi yang tidak termasuk ac.id, co.id, go.id, mil.id, net.id dll
Digunakan oleh organisasi yang tidak termasuk ac.id, co.id, go.id, mil.id, net.id dll
WEB.ID
Digunakan untuk badan usaha, organisasi ataupun perorangan yang melakukan kegiatannya di World Wide Web (WWW)
Digunakan untuk badan usaha, organisasi ataupun perorangan yang melakukan kegiatannya di World Wide Web (WWW)
B.
Struktur
Domain
Dalam pembahasan domain, terdapat beberapa struktur atau
tingkatan yaitu :
- Tingkat Pertama : disebut Top Level Domain (TLD) yaitu deretan kata dibelakang nama domain seperti misalnya : .com (dot-commercial), .net (dot-network), .org (dot-organization), .edu (dot-education), .gov (dot-goverment) dan .mil (dot-military)
Top
Level Domain ada dua macam :
- Global Top Level Domain (gTLD) adalah seperti yang disebut di atas.
- Country Code Top Level Domain (ccTLD) adalah top level domain yang diperuntukkan untuk masing-masing negara, seperti untuk Indonesia dengan kode ID (co.id, net.id, or.id), untuk Singapura dengan kode SG (com.sg, net.sg dan lain sebagainya) dan UK di Inggris.
- Tingkat Kedua : disebut Second Level Domain (SLD), yaitu nama yang sebenarnya terdaftar, misalnya wordpress.com, maka wordpress adalah SLD sedamgkan .com adalah TLD
- Tingkat Ketiga : disebut Third Level Domain, yaitu sering disebut dengan subdomain, nama sebelum SLD dan TLD seperti misalnya y3pp33.wordpress.com, nama y3pp33 adalah sub domain atau Third Level Domain.
Beberapa
waktu yang lalu, pihak ICANN (Internet Corporation for Assigned Namesand
Numbers), yang mengatur regulasi internet, memutuskan untuk melonggarkan
sejumlah aturannya yang sejak 25 tahun belum pernah diperbaharui, yaitu tentang
nama-nama Top Level Domain (TLD) yang boleh ditulis dalam karakter bukan
Inggris, seperti bahasa Arab atau bahasa Cina.
Dengan
peraturan dan sistemnya yang akan diperbaharui, pemilik domain individu,
perusahan atau kelompok dapat mendaftarkan diri ubtuk memiliki nama domain yang
khusus seperti .mediablog, .bank, .sport, .apa saja dan perusahaan juga
dapat mengubah domain name-nya bila ingin menonjolkan nama usahanya atau merk
dagangnya seperti misalnya wordpress.com menjadi worpress.blog atau apple.com
menjadi apple.mac dan lain sebagainya.
Mengenai
proses pengajuan dan persyaratan lainnya, tentu akan melalui persetujuan dari
ICANN, mengingat diperlukan proses peninjauan kembali terhadap nama-nama yang
diajukan guna menghindari konflik merek dagang atas nama tersebut, juga
menghindari nama-nama yang mengandung unsur rasis dan lain sebagainya.
Cara
Memiliki Domain
Untuk memiliki domain seperti tersebut di atas, paling mudah adalah melalui ISP sering disebut provider hosting, dan untuk pengelolaan domain ekstensi di Indonesia ini pengelolaannya dilakukan oleh www.cctld.or.id.
Cara
memiliki domain ini sendiri ada yang harus bayar alias tidak gratis seperti ”
.com “, namun banyak juga yang dapat diperoleh secara gratis.
Beberapa
daftar domain gratis :
1.
co.cc
2.
co.nr
3.
c-o.in
4.
coz.in
5.
web.id
6.
Dan lain-lain mungkin masih banyak
lagi
Beberapa
daftar provider hosting :
1.
rumahweb.com
2.
jagoanhosting.com
3.
idebagus.com
4.
IndoWebsite
5.
qword.com
6.
dapurhosting.com
7.
Dan lain-lain
masih banyak lagi
No comments:
Post a Comment