Untuk
R BOS Tahun 2013 Hanya sampai pada Bulan Juni 2013 Saja, yang nantinya akan
beruba menjadi BOS 2013 yang akan diterapkan dan direalisasikanpada tahun pelajaran
2013-2014. Berdasarkan Peruntukan Dana R BOS SM 2013, maka Jasablogweb mencoba
barbagi kepada Bendahara sekolah untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban (
LPJ) Dana R BOS SM.
Panduan menegaskan
kembali penggunaan dana R-BOS SM, yaitu dari sisi penerimaan (revenue) dialokasikan
untuk membebaskan (fee
waive) dan/atau membantu
(discount fee) tagihan biaya
sekolah bagi siswa miskin. Sedangkan dari sisi pengeluaran (expenditure), sekolah dapat
menggunakan dana untuk biaya operasional sekolah non personalia (Permendiknas
No. 69 Tahun 2009) yang bertujuan untuk peningkatkan mutu sekolah antara lain:
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
- Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
- Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
- Pembelian alat dan bahan habis pakai seperti: bahan praktikum;
- Biaya pembinaan siswa/ekstrakulikuler seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Karya Ilmiah Remaja (KIR) olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, dan pembinaan keagamaan.
- Biaya uji kompetensi bagi siswa SMK yang akan lulus;
- Biaya praktek kerja industri untuk siswa SMK;
- Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
- Biaya daya dan jasa sekolah seperti internet, listrik, dan telepon, air;
- Biaya penyusunan dan pengiriman laporan;
- Penggandaan formulir penerimaan siswa baru.
Khusus untuk SMK, penggunaan dana Rintisan BOS SM
diprioritaskan untuk
peruntukkan pada butir 3,4 dan 5 diatas serta
pembelian alat ringan (hand
tools) dan bahan praktek.
Pengantar di atas itu
hanya ilustrasi yang kami kutip dari Buku
Pedoman R BOS Sekolah Menegah, Kalau Buku
Panduan BOS 2013 Untuk SD dan SMP peruntukannya hampir sama dengan R
BOS SM. untuk lebih jelasnya anda bisa download Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Dana R BOS SM di bawah ini :
No comments:
Post a Comment