Jasablogweb berbagi informasi tentang penggunaan dana BOS untuk
meningkatkan gairah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) mengembangkan konten dan infrastruktur bidang pendidikan
berbasis TIK. Pengembangan infrastruktur jaringan akan dilakukan dengan
menggunakan anggaran Jardiknas dan mekanisme lainnya.
Perlu disadari, jika hanya mengandalkan anggaran Jardiknas
tentunya tidak cukup untuk melayani jaringan internet yang menjangkau seluruh
sekolah di penjuru negeri. Untuk itu, pemerintah merancang sebuah petunjuk
teknis (juknis) pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk
mendorong penggunaan TIK.
Dijelaskan oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso, saat ini
dengan anggaran yang dialokasikan dalam Jardiknas hanya mampu menjangkau dan
melayani jaringan internet di 40 ribu sekolah. Sementara jumlah sekolah yang
ada di Indonesia sebanyak 240 ribu sekolah. Dengan keterbatasan itu dirancang
sebuah mekanisme agar sekolah-sekolah yang sudah “mampu” didorong untuk
membiayai langganan internetnya sendiri dengan memanfaatkan dana BOS secara
legal.
“Selama ini sekolah tidak berani untuk menggunakan dana BOS
untuk berlangganan internet, karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mereka
takut disangka menyalahgunakan dana tersebut,” ujar Ari Santoso pada jumpa pers
acara Anugerah Kita Harus Belajar (KiHajar), di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Tahun 2014, ditargetkan 100 ribu sekolah akan tersambung
internet yang dibayar dengan menggunakan anggaran Jardiknas dan dana BOS.
Sekolah yang dianggap mampu membiayai sambungan internetnya sendiri memiliki
kriteria tertentu. Dimisalkan dalam satu tahun untuk menyambungkan internet ke
15 komputer dibutuhkan dana tiga juta rupiah, maka jika dalam sekolah
terdapat 100 siswa, pembiayaan tersebut butuh alokasi 5-6 persen dari dana BOS.
No comments:
Post a Comment