Download PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang
Guru
Pada
tanggal 11 Oktober 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Provinsi Sulawesi Utara perna membuat statmen pada Koran Manado Post yang pada
intinya bahwa dalam waktu dekat ini Tunjangan Sertifikasi Guru akan segera di bayarkan
untuk selisi 1 bulan triwulan 1 yang belum dibayarkan dan ditamba dengan
triwulan 2 dan 3, namun sampai hari ini tanggal 20 Oktober 2012 belum juga
dibayarkan. Bahkan seluruh guru Sertifikasi sudah dimintakan lagi berkas untuk
tahun 2013 nanti dan harus melampirkan PP
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maka untuk itu kami sengaja membuat
tulisan ini untuk bisa menggabil PP
Nomor 74 Tahun 2008 ini, untuk bisa dilampirkan pada berkas masing-masing. Download
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib
memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru harus sertifikat pendidikan yang di dapatkan pada Pelatihan untuk
mendapatkan sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada Guru sebagai tenaga professional. Untuk tahun 2013 Guru akan kenaikan pangkat harus memenuhi syarat PKG, tanpa PKG guru tidak akan bisa naik pangkat, maka dengan ini teman-teman guru bisa membaca Peraturan Pemerintah dan Permen tentang PKG dan Penetapan angka kridetnya (Penilaian Kinerja Guru)
No comments:
Post a Comment