Download
Peraturan Pemerintah dan Permen Tentang PKG 2013
PKG dan PKB |
Disisi lain Pembelajaran merupakan jiwa institusi
pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat
dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar fomal terbanyak
selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua
pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara
berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru
harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan
bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang
cerdas, komprehensif dan kompetitif.
Sejatinya, guru adalah bagian integral dari organisasi
pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar sebuah organisasi termasuk
organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian
yang menjadi ciri kehidupan modern, Peter Senge (2000) mengingatkan perlunya
mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar. Di antara karakter
utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan
eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka
mempertahankan eksistensinya.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan
guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,
karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan
profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam
kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,
akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah
seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi
kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan
formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan
di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru
yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Untuk menjadi
pedoman PKG dan PKB teman-teman guru silakan download link di di bawah ini.
Buku Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Download Juknis Permen Nomor 35 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditrnya Download Peraturan Bersama Kemdiknas dan BKN tentang Juklat Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Download PermenegPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional guru dan Angka kteditnya. Download
Buku Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Download Juknis Permen Nomor 35 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditrnya Download Peraturan Bersama Kemdiknas dan BKN tentang Juklat Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Download Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Download PermenegPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional guru dan Angka kteditnya. Download
No comments:
Post a Comment