Sistem Ekonomi Komando
Sistem Ekonomi Komando atau bisa juga disebut sebagai sistem
ekonomi terpusat adalah sebuah sistem ekonomi dimana peran utama dalam
pengendalian ekonomi dipegang oleh pemerintah secara dominan. Sehingga dalam
sistem ekonomi komando ini, pemerintah akan lebih mudah mngendalikan inflasi,
masalah pengangguran, serta masalah ekonomi lainnya.
Dalam sistem ekonomi komando ini pemerintah menguasai semua alat dan sumber-sumber daya sehingga hak milik perorangan tidak diakui. Dalam sistem ekonomi komando ini peran individu diatur sepenuhnya oleh pemerintah sehingga peranan perencanaan ekonomi oleh negara dalam mengatur perekonomian sangat lah penting. Sistem ekonomi komando cenderung diterapkan di negara-negara yang menganut ideologi komunis atau sosialis. Walaupun dalam kenyataannya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang menganut dan melaksanakan sistem ekonomi komando secara murni.
Dalam sistem ekonomi komando ini pemerintah menguasai semua alat dan sumber-sumber daya sehingga hak milik perorangan tidak diakui. Dalam sistem ekonomi komando ini peran individu diatur sepenuhnya oleh pemerintah sehingga peranan perencanaan ekonomi oleh negara dalam mengatur perekonomian sangat lah penting. Sistem ekonomi komando cenderung diterapkan di negara-negara yang menganut ideologi komunis atau sosialis. Walaupun dalam kenyataannya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang menganut dan melaksanakan sistem ekonomi komando secara murni.
Sistem Perekonomian Indonesia
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti
bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada
kelima sila dalam Pancasila. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di
Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta
pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.
Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna.
Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna.
No comments:
Post a Comment