Wednesday, October 31, 2012

Jenis-Jenis Rumah Tangga Produksi (RTP)



Jenis-Jenis Rumah Tangga Produksi (RTP)

Pengertian Perusahaan Perseorangan


perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.

Pengertian Persekutuan Komanditer/CV


CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas. Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Pengertian Firma


Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Sifat Persekutuan Firma
  1. Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
  2. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  3. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  4. Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.
  5. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
  6. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
  7. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Pengertian PT

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

Pengertian Yayasan 


Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
  1. Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
  2. Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
  3. Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

Circular Flow Diagram

Standar kompetensi       :  1.  Memahami prmasalahan ekonomi dalam kaitannya dengan kebutuhan               manusia, kelangkaan dan sistem ekonomi
Kompetensi dasar          :  2.2 Mendeskripsikan Circulair flow diagram
Indikator                              :  1. Membuat model diagram interaksi pelaku ekonomi
                                          2. mengidentifikasi manfaat diagram interaksi pelaku ekonomi

MATERI POKOK
Sebelum Kita akan membahas tentang circular flow diagram yang harus kita ketahui adalah jenis-jenis pelaku ekonomi yang nantinya akan berhubungan materi yang dibahas sekarang ini. Pelaku-Pelaku Ekonomi adalah Rumah Tangga Konsumen (RTP), Rumah Tangga Produsen (RTP), Rumah Tangga Pemerintah dan Masyarakat Luar Negeri. Adapaun Jenis-Jenis Rumah Tangga Produsen Klik di sini

1.        CIRCULAIR  FLOW DIAGRAM
A. Perekonomian dua sektor
       Dalam corak kegiatan ekonomi subsistem penerima-penerima pendapatan, dalam hal ini rumah tangga, tidak menabung, dan para pengusaha tidak menanam modal. Dalam masyarakat yang seperti ini aliran pendapatannya adalah seperti yang tampak pada Gambar berikut :
Circular Flow Diagram Perekonomian Dua Sektor
  B. Perekonomian Tiga Sektor

Dalam kegiatan ekonomi tiga sektor, pelaku-pelaku ekonomi yang terlibat selain dari rumah tangga dan perusahaan, diperlihatkan juga peranan dan pengaruh pemerintah atas kegiatan perekonomian
Circular Flow Diagram Perekonomian Tiga Sektor


C.    Perekonomian empat sektor
       Kegiatan ekonomi empat sektor sering disebut perekonomian terbuka karena kegiatan ini tidak hanya melibatkan pelaku-pelaku ekonomi di dalam negeri, tetapi juga masyarakat ekonomi di luar negeri.
Circular Flow Diagram Perekonomian Empat Sektor
 
2.      MANFAAT  DIAGRAM  INTERAKSI PELAKU EKONOMI
  • Menganalisis aliran uang dan barang dalam kegiatan ekonomi nasional
  • Mengawasi dan mengatur keseimbangan kebutuhan akan barang dalam negeri dengan arus barang dan uang dari luar negeri
  • Menentukan pola pembangunan nasional
  • Mengetahui perhitungan dan distribusi pendapatan dan produk nasional serta perhitungan pendapatan nasional dan RAPBN ternasuk kebijakan-kebijakannya
  • Mengetahui gambaran tentang arus investasi dan dana pembangunan dari  dalam atau luar negeri
  • Mengawasi devisa negara terhadap neraca pembayaran luar negeri
  • Mengetahui hak dan kewajiban negara terhadap pelaku ekonomi lainnya
  • Mencari bentuk atau struktur ekonomi nasional dengan perkembangan globalisasi ekonomi
  • Mengetahui sumber-sumber penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak
  • Menjalin hubungan kerjasama internasional dengan negara lain.



Tunjungan Khusus Untuk daerah Khusus



Tunjungan Khusus Untuk daerah Khusus
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan

Menurut Mentri Pendidikan dan Kebudayaan  bahwa pada tahun 2013 tunjangan bagi guru yang telah berjuang di daerah terpencil atau di daerah terbelakang dan paling terbelang, tunjagannya akan di naikan. Yang harus kita ketahui adalah apa itu tunjangan khusus, daerah khusus serta apa criteria dan berkas yang harus di siapkan. Mari kita lihat tulisan di bawah ini. 

PENGERTIAN
  • Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria.
  • Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS
  • Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah.
  • Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Tunjangan Khusus,
  • Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BERKAS YANG DIPERLUKAN DAN PIHAK TERKAIT
Menyampaikan daftar nama guru tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sesuai format pada Lampiran 2 dalam bentuk cetakan dan CD (soft copy), dengan melampirkan:
  • Fotokopi SK Pengangkatan guru yang bersangkutan,
  • Fotokopi SK terakhir/kenaikan gaji berkala terakhir,
  • SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan
  • Nomor rekening yang bersangkutan, serta
  • SK Bupati tentang Penetapan Daerah Khusus.   
Pihak Terkait
  • Ditjen P2TK DIKDAS/Ditjen P2TK DIKMEN/Ditjen P2TK PAUD NI
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Kepala Sekolah
  • Guru
Sumber : P2TK Dikmen

Thursday, October 25, 2012

Dinamika Wilayah NKRI Dari Masa ke Masa



Dinamika Wilayah NKRI Dari Masa ke Masa
Peta Wilaya Indonesia, Sumber : www.google.com/image
Pada hari Rabu Tanggal 24 Oktober Pukul 15.05 WITA saya menyaksikan perbincangan di layar kaca Televisi yang di siarkan oleh Metro TV dengan Kepala BIP Asep Karsidi, dengan Anggota Komisi 7 DPR Pa Daryatmo membahas sebuah tajuk yang berjudul ” Dinamika Wilayah NKRI”
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 Wilayah Indonesia mengalami penambahan wilaya kekuasaan, ini merupakan perjuangan yang cukup panjang  dan menjajikan bahwa Indonesia pada tahun 2012 Wilayah Indonesia mengalami pertambahan Wilayah yang ditetapkan oleh PBB seluar 4.209 Km2.
Kita kehilangan Sipadan dan Ligitan dengan luas wilayah hanya 68.000 M2 dan mendapatkan wilayah seluas 4.209 Km2, kalau di kalkulator berdasarkan hitung-hitungan kita untung sekitar 4 ribuan kilometer bujur sangkar, yang terpenting bagi kita sebagai Bangsa harus mengetahui denga jelas bahwa Negara kita adalah Negara kepulauan yang sebahagian besar adalah lautan.
Untuk itu diperlukan sumber daya manusia untuk mengelola lautan yang penuh dengan harta terpendam biota laut, ikan dan tambang harta terpendam yang semestinya dikelola dengan baik untuk kesejatraan masyarakat Indonesia.
Hal itu berdasarkan survei  yang dilakukan oleh tim teknis Indonesia dan diskusi intensif dengan Pihak badan PBB.
Kini Indonesia telah memiliki peta yang terang tentang batas-batas wilayah NKRI dengan Negeri tetangga.Walau masih ada beberapa yang harus diselesaikan.
Bertambahnya luas wilayah NKRI merupakan kado istimewa bagi kita bangsa Indonesia yang dianugrahi lautan yang luas dengan berbagai sumber daya yang terkandung didalamnya ikan, berbagai bahan tambang dan meneral minyak bumi dan gas serta biota laut lainnya yang bisa dikelola secara optimal untuk kesejatraan rakyat Indonesia, kita tak boleh membiarkan Praktek-praktek penangkapan ikan yang illegal dan merusak semakin hari semakin tidak terkendali. Kekayaan laut yang dimiliki Indonesia sangat besar dan potensial dan jika dikelola secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa yang sangat besar bagi Indonesia dibanding dengan sumber daya yang ada didaratan, tapi apakah kita sanggup menyiapkan perangkat dan sumber daya manusianya dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengelolaan sumber daya laut yang lebih memberikan banyak keuntungan bagi negeri ini dan menciptakan laut yang sehat bagi alam sendiri.
Dalam perbincangan itu, yang menjadi harapan dari mereka adalah pemerintah harus mengalokasikan anggaran pada institusi yang akan mengurusi tentang ketahanan wilayah Indonesia dan pembahasan Undang-undang Informasi Gres Parsial. Kemudian diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memahami ini dan kita menjaganya bersama-sama.

Batas Wilayah NKRI

UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
1.    Di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
2.    Di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
3.    Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam  hal  Wilayah  Negara  tidak  berbatasan  dengan  negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Negara  secara unilateral  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan hukum internasional.

Batas Wilayah Yurisdiksi

Wilayah  Yurisdiksi  adalah  wilayah  di  luar  Wilayah  Negara yang  terdiri  atas Zona Ekonomi Eksklusif,  Landas Kontinen, dan  Zona  Tambahan  di  mana  negara  memiliki  hak-hak berdaulat  dan  kewenangan  tertentu  lainnya  sebagaimana diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  dan  hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah  Yurisdiksi  Indonesia  berbatas  dengan  wilayah yurisdiksi  Australia,  Filipina,  India,  Malaysia,  Papua  Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Yurisdiksinya secara  unilateral  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.